sistem peradilan, perkembangan intelektual, bahasa dan sastra arab dan pergantian kepala negara
sistem peradilan merupakan terjemahan dari kata qadha' yang berarti memutuskan, melaksanakan, menyelesaikan.
SISTEM PERADILAN BANI UMAYYAH
1. lembaga peradilan pada masa itu belum dipengaruhi oleh penguasa. hakim memiliki hak otonom yang sempurna tidak dipengaruhi oleh keinginan-keinginan penguasa. dalam hal itu, khalifah selalu mengawasi gerak gerik hakim dan memecat hakim yang menyeleweng dari garis yang ditentukan.
2. hakim memutuskan perkara menurut hasil ijtihadnya sendiri, dalam hal hal yang tidak ada nash atau ijma'. ketika itu madzhab belum lahir dan belum menjdai pengikat bagi keputusan-keputusan hakim. pada waktu itu hakim hanya berpedoman kepada al qur'an dan sunnah.
hakim hakim yang terkenal yaitu, Al qadhi suraih (suraih bin al harits al kindi ), Al qadhi asisabi (amir bin surah bin asy sya'bib), Al qadhi ijas ( abu wailah ijas bin mu'awiyah), salim bin attaz.
PERKEMBANGAN INTELEKTUAL MASA BANI UMAYYAH
a. pengembangan bahasa arab dengan menjadikan bahasa resmi
b. mendirikan kota pusat kegiatan ilmu dan kebudayaan yang disebut dengan marbad.
c. mengembang luaskan ilmu qiro'at (ilmu seni baca qur'an)
d. pengembangan ilmu tafsir. perintisan ilmu tafsir ulama yang membukukan ilmu tafsir yaitu mujahi.
e. menyelidiki asal usulnya hadits hingga akhirnya menjadi satu ilmu yang berdiri sendiri yang dinamakan ilmu hadits.
BAHASA
bani umayyah selalu berusaha untuk meningkatkan derajat bangsa arab sebagai bangsa penguasa diantara bangsa lain yang dikuasai. salah satunya dengan usaha bahasa arab dipelajari semua orang, sehingga muncul ilmu qowaid, nahwu, sharf, dan ilmu lainnya yang mempelajari bahasa arab.
SASTRA
daulah umayyah masih kental dengan kebiasaan kebiasaan tradisional di arabia, seperti dipertandingkan setiap tahunnya didalam keramaian tahun al ukkhadz. perkembangan yang lebih pesat dan menonjol ialah didalam bidang seni sajak hingga muncul penyair penyair arab terbesar masa ituyang himpunan sajak sajaknya masih dikagumi sampai kini.
SISTEM PERGANTIAN KEPALA NEGARA (MONARKI)
semenjak mu'awiyyah, raja raja umayyah yang berkuasa menunjuk penggantinya kelak dan para pemuka agama diperintahkan menyatakan sumpah kesetiaan dihadapan sang raja. sistem pengangkatan penguasa seperti ini bertentangan dengan prinsip dasar dan ajaran permusyawaratan islam. dimana sistem pergantian khalifah melalui garis keturunan yang lebih menekankan aspek senioritas.
Komentar
Posting Komentar