"Sistem pemerintah pada masa khulafaurrosyidin dan pada fase madinah"

 Sistem pemerintahan pada fase madinah dan masa khulafaurrosyidin

    1.fase madinah

"politik dan sistem pemerintahannya"

- Negara islam yang bersatu dan menjamin hak setiap warganya. dan memiliki hukum yang bersumber dari al qur'an dan hadits.

- mempersatukan golongan muhajirin dan anshor

- mengangkat nabi Muhammad sebagai kepala negara

- mengembangkan institusi sosial politik dan konsolidasi ummat yang bersamaan banyak peperangan

"Sosial kemasyarakatan"

- mendirikan masjid sebagai pusat aktifitas 

- hidup bersatu dengan ukhuwah islamiyah yang memiliki akhlakul karimah

-melakukan dakwah kedaerah sekitar

-meletakkan dasar persamaan, hubungan serta persatuan antara sesama ummat islam dan non muslim (piagam madinah :11 sila dan 46 pasal)

2. Masa khulafaurrosyidin

Pergantian kepemimpinan dari tangan rosululloh ketangan sahabat sahabat yang dikenal dengan sebutan khalifah. Khulafaurrosyidin memiliki pengertian orang -orang terpilih dan mendapat petunjuk menjadi pengganti nabi Muhammad SAW setelah beliau wafat tetapi bukan sebagai nabi ataupun rosul.

    Pada masa khulafaurrosyidin pemerintahannya berbentuk monarki (kerajaan) dan pada masa khulafaurrosyidin yang berkuasa ada 4 sahabat yaitu :

"Abu bakar ash sidiq"

    Beliau dikenal sebagai khalifah rosululloh yang pertama. pada masa kepemimpinannya muncul 3 golongan pembangkang setelah rosululloh wafat yaitu nabi-nabi palsu, orang murtad, dan orang orang yang tidak mau membayar zakat.

"Umar bin khattab"

    Beliau dikenal sebagai khalifah rosululloh yang kedua. Beliau melakukan upaya pada bidang politik yang bertujuan untuk memperkuat dan memperluas pemerintah madinah.

"Utsman bin Affan"

    Beliau dikenal sebagai khalifah rosululloh yang ketiga. Sistem pemerintahannya lebih di tekankan pada politik dalam negeri, lembaga pemerintahan dalam negeri.

"Ali bin Abi thalib"

    Beliau berusaha menegakkan kembali apa yang telah dilakukan khalifah pendahulunya. diantara kebijakan kebijakannya adalah memecat sebagian kepala daerah dan mengirim penggantinya, mengambil kembali tanah tanah negara yang pernah dibagi bagikan utsman kepada keluarga- keluarga dan kaum kerabatnya tanpa jalan yang sah.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

sistem militer, sistem fiskal,interregnum,pembangunan peradaban era umar bin abdul aziz

sistem peradilan, perkembangan intelektual, bahasa dan sastra arab dan pergantian kepala negara

perkembangan dan peradaban intelektual, sains,teknologi dan astronomi era dinasti abasiyah